Layanan Disdukcapil Majalengka
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Majalengka
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Majalengka bersifat gratis. Hubungi (0233) 676-8776 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Majalengka.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Majalengka.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Majalengka.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Majalengka.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Majalengka.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Majalengka.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Majalengka berusia di bawah 17 tahun.